Selamat Hari minggu Sahabat2nya NINA !!! 😍
Maaaf minggu lalu emang gue absen karena AKMK dll , tapi bukan berarti gue tidak mengurus ini.
Asli tumbang dengan itu, Rumah Harapan dll.
Sekarang masih juga sih dikit lagi nyari dana buat kirim beberapa barang bantuan pendidikan ke 5 area tertinggal, tapi Puji Tuhan dari ratusan ribu follower setelah beberapa hari posting ( liat postingan IG seblum ini, ada 12 orang yang tergerak membantu )
anyway,
sebetulnya soal kasus NINA ini gue agak sulit untuk mendetilkan beberapa hal karena 2 kasus pertama yang jalan ( penelantaran satwa dan Yayasan ) AKHIRNYA selesai pemeriksaan 2 minggu lalu.
Yes lama , apalagi kalau salah satu pihak menanti panggilan terakhir terus untuk hadir. Tapi ga apa, gue sangat berterimakasih atas kerjasamanya.
Dan atas pemerikaaan kedua kasus dan beberapa belah pihak ( total 11 saksi yang dipanggil dan datang dll memberi keterangan dan kesaksian ), akhirnya kasus ini dianggap BISA BERJALAN.
apalagi di yang soal NINA memang terlapor mengakui pada penyidik bahwa NINA meninggal dan orang orang dilarang memberi tahu gue, tinggal masalah jenasah yang janggal karena ditempat yang beliau katakan tidak ditemukan registrasi sama sekali.
Dan soal yayasan, ternyata memang diduga belum ada. Yang ada hanya 4 tahun lalu pernah ke notaris mau buat yayasan tapi tidak ada terusannya.
Makanya tidak ada akun atas nama yaysan.
tapi kalau soal ini, maju kena mundur kena sih. Kalau mau bertahan sudah punya yayasan, maka akan di kenakan pasal “tidak boleh menggunakan akun pribadi”
Menurut pihak pemeriksa 4 hari setelah AKMK, kalau ini cerita yang akan dipakai oleh terlapor, maka semua orang yang waktu di awal menandatangani di notaris ini pun akan ikut.
karna Toh konon bentuk nya udah yayasan. Next mereka akan dipanggil. Semua harus tanggung jawab. kan?
Untuk itu, dari pihak pemeriksa, saksi ahli sudah disiapkan.
Kalaupun mereka akhirnya mau mengakui yayasan memang belum ada, maka akan diadakan pasal penipuan karena beberapa hari lalu gue dan beberapa pihak sudah menyerahkan bukti dimana terlapor menyatakan SUDAH berbentuk yayasan, bahkan dalam bentuk media.
Silahkan dicari manq yang lebih ringan saja.
Kalau pilihannya yang kedua, maka akan dilakukan BUKAN lagi di polres tangerang tapi di POLDA METRO JAYA yang akan menangani Berkas penipuan ini.
Silahkan.
Menurut peraturan, harus ada satu tahap “‘mediasi” dimana kedua belah pihak harus bertemu dan coba di perdamaikan.
Well, kalau itu terjadi, gue sudah siap dengan apa yang akan gue katakan. Nanti akan gue share.
Sementara, polisi meminta kita menambahkan beberapa hal penguat, salah satunya dari YLKI (lembaga Konsumen) dengan memasukkan keluhan,
dan itu akan dilakukan sebelum Kamis ini.
kalau ada surat dari YLKI , dan terlapor tetap bertahan dengan sudah berbentuk sah yayasan, maka akan di keluarkan surat pengadilan untuk mereka wajib memberikan audit, laporan keuangan yayasan dari 2013 ( kalau versi mereka menyatakan sudah jadi yayasan ) dan laporan pajak.
silahkan itu diserahkan. 😊
Kurang lebih itu aja sih updatenya. Its getting very serious, dan well… yang gw harapkan di awal cuma cari gue, akui dan minta maaf kan?
Anyway terimakasih sangat. Makin kemari gue akan makin butuh dukungan. Dari pihak sana juga sedikit agak kurang diajarkan bertata bahasa, dan itu semua beberapa hari lalu sudah di screen cap dan diserahkan pada polisi “celaan2” pada gue di sosmed mereka , dan polisi anggap itu bisa membantu sebagai pendukung.
I love you all ❤️
Nina loves u all ❤️
God Bless You ❤️
-Nina and Mel-